Jakarta – Negara-negara anggota ASEAN dilaporkan telah mencapai kemajuan signifikan dalam perundingan Kerangka Kerja Ekonomi Digital (Digital Economy Framework Agreement – DEFA). Kesepakatan yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2025 ini diproyeksikan akan membuka potensi ekonomi digital kawasan hingga mencapai $2 triliun pada tahun 2030.
DEFA dirancang untuk menjadi perjanjian ekonomi digital tingkat regional pertama di dunia yang bersifat mengikat. Fokus utamanya adalah menyederhanakan aturan dan memfasilitasi perdagangan digital lintas batas di berbagai sektor, termasuk sistem pembayaran, perlindungan data pribadi, identitas digital, dan transfer data.
Menteri Perdagangan Indonesia, dalam sebuah pernyataan baru-baru ini, menegaskan bahwa “DEFA akan menjadi game-changer bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Asia Tenggara. Dengan aturan yang lebih harmonis, UMKM akan lebih mudah mengakses pasar regional yang lebih luas.”
Para analis memandang kesepakatan ini sebagai langkah strategis ASEAN untuk memperkuat posisinya sebagai pusat ekonomi digital global, bersaing dengan kekuatan ekonomi lainnya. Implementasi DEFA diharapkan dapat mendorong investasi asing, mempercepat inovasi teknologi, dan menciptakan jutaan lapangan kerja baru di sektor digital.
Tagar: #ASEAN #EkonomiDigital #DEFA #TransformasiDigital #AsiaTenggara
Tinggalkan Balasan